Usai KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN, Kasus Suap Kian Terang
Gedung KPK
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Perkara suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat (Jabar) kian terang benderang. Kasus ini semakin jelas usai penyidik menggeledah rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, yang menjadi salah satu tersangka.Penggeledahan rumah Lampri yang berada di wilayah Jatiwaringin, Kota Bekasi, pada Jumat (18/9) sore. Di rumah Lampri, penyidik menemukan bukti chat terkait aliran uang dari kasus ini.
"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).Sebelum menggeledah rumah Lampri, penyidik juga telah menggeledah kantor Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur. Di sana, penyidik menemukan dokumen SHGB dan bukti pemblokiran dari kasus sengketa tanah ini.
"Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT. Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor," jelas Budi.Rangkaian kegiatan penggeledahan kemarin merupakan lanjutan setelah sebelumnya penyidik menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN. Di kantor ATR/BPN, ada tiga ruang Dirjen yang digeledah.
1. Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang,
2. Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang,
3. Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Momen penyidik KPK keluar bawa koper usai geledah ruang 3 dirjen ATR/BPN (Foto: Dok istimewa)
"Barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," imbuh Budi, Kamis (17/9).
Selain mendalami barang bukti terkait kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) Summarecon, penyidik sekaligus menelusuri dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN."Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas Budi.
Kortas Tipikor Sita Lahan Rp 4,8 T di Bali Terkait Kasus Serobot Aset Negara
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron
KPK juga turut menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK. (Net/Hen)

Tulis Komentar